Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi

Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK

Foto : ANTARA/HO-MK RI

Sidang pendahuluan -- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sandy Yudha Pratama Hulu (kanan) dan Stefanie Gloria (kiri) saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat (12/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Para pemohon meminta agar frasa tempat pendidikan dalam larangan kampanye Pilkada diganti menjadi mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

JAKARTA - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada dengan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

"Sepanjang frasa 'tempat pendidikan' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Sandy membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (12/7).

Para pemohon meminta agar frasa tempat pendidikan dalam larangan kampanye Pilkada diganti menjadi mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Para pemohon menilai, perguruan tinggi merupakan ruang akademis untuk menguji gagasan yang ditawarkan kandidat pilkada dalam kampanye politiknya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top