LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
📅 Selasa, 30 Jan 2024, 16:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipertahankan sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tetap sebesar 6,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1).
Sebaiknya Anda baca juga:
Yudhi menuturkan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,.
Tingkat bunga pinjaman itu adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
Keputusan penetapan tingkat bunga pinjaman periode Januari 2024 mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS meminta nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!