Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu Ditahan

📅 Jumat, 27 Sep 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lima Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu Ditahan Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Lima orang tersangka ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan sistem manajemen troli,smart airport, smartparking airportPT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, tahun2017.

"Lima tersangka yang ditahan, yakni inisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusatdan ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu," Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Gintingdi Medan, Kamis.

Tersangka lainnya, inisial EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dan FM selaku karyawan PT Angkasa Pura Solusi.

Alasan penahanan, kataAdre, karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, lalu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat dari lima orang tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai 26 September hingga15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta, Medan," tambahnya.

Kasus korupsi ini bermula pada 2017 ketika PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatansmartairportsenilai Rp34,3 miliar dan dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi yang di subkontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

"Namun, seiring waktu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan itu tidak selesai tepat waktudan tidak sesuai spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre.

Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp34,3 miliar.

Besaran nilai kontak itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan perhitungan akuntan independen.

"Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Adre.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.