Lima Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu Ditahan
Lima orang tersangka ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/Aris Rinaldi NasutionMedan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan sistem manajemen troli,smart airport, smartparking airportPT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, tahun2017.
"Lima tersangka yang ditahan, yakni inisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusatdan ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu," Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Gintingdi Medan, Kamis.
Tersangka lainnya, inisial EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dan FM selaku karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Alasan penahanan, kataAdre, karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, lalu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat dari lima orang tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai 26 September hingga15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta, Medan," tambahnya.
Kasus korupsi ini bermula pada 2017 ketika PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatansmartairportsenilai Rp34,3 miliar dan dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi yang di subkontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
"Namun, seiring waktu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan itu tidak selesai tepat waktudan tidak sesuai spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp34,3 miliar.
Besaran nilai kontak itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan perhitungan akuntan independen.
"Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Adre.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 2 Warga Harus Waspada, Empat Daerah Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 3 Wakil Rakyat di DPR Tidak Peka soal Penolakan Kenaikan Tarif PPN 12%
- 4 4 Laundry di Kota Semarang Gunakan LPG 3 Kilogram Tak Sesuai Peruntukannya
- 5 Paripurna DPR Setujui Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Diharapkan Profesional, Independen, dan Amanah
Berita Terkini
- Buka Daerah Pelosok, ASDP Operasikan 84 unit Armada Layani 208 Lintasan Perintis di seluruh Indonesia
- Banjir Rendam Sebagian Ruas Tol Pandaan-Malang
- Gawat Semoga Tidak Seganas Covid-19, WHO Kirim Tim Ahli ke Kongo Bantu Selidiki Penyakit Misterius
- Dheky Wijaya Tegaskan Pentingnya Penerapan Pancasila dalam Penyelesaian Sengketa Organisasi Advokat
- Pasca Kebakaran 2019 Katedral Notre-Dame Paris Kembali Dibuka