Lima Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu Ditahan
Lima orang tersangka ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/Aris Rinaldi NasutionMedan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan sistem manajemen troli,smart airport, smartparking airportPT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, tahun2017.
"Lima tersangka yang ditahan, yakni inisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusatdan ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu," Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Gintingdi Medan, Kamis.
Tersangka lainnya, inisial EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dan FM selaku karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Alasan penahanan, kataAdre, karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, lalu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat dari lima orang tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai 26 September hingga15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta, Medan," tambahnya.
Kasus korupsi ini bermula pada 2017 ketika PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatansmartairportsenilai Rp34,3 miliar dan dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi yang di subkontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
"Namun, seiring waktu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan itu tidak selesai tepat waktudan tidak sesuai spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp34,3 miliar.
Besaran nilai kontak itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan perhitungan akuntan independen.
"Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Adre.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 3 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 4 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik
Berita Terkini
- Hashim Sebut Qatar dan Abu Dhabi Akan Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan Pada Jumat Sore
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta untuk Utamakan Aspek Keselamatan
- Cegah Kemacetan Panjang, Polres Cianjur Tutup Jalur Menuju Puncak Saat Malam Pergantian Tahun
- Akses Wisata Bromo Dibatasi Saat Puncak Ritual Wulan Kapitu Tengger