Lima Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Ini Ditangkap, Disita 14 Sepeda Motor
Kapolres Lebak AKBP Suyono menetapkan lima tersangka kejahatan pencurian kendaraan motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Lebak - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Kami menangkap lima pelaku dengan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono di Lebak, Selasa.
Polres Lebak dan jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat korban curanmor hingga mengungkapkan kejahatan tersebut.
Petugas di lapangan tidak begitu lama membekuk para tersangka curanmor yang meresahkan masyarakat itu.
Mereka kelima pelaku kejahatan curanmor itu antara lain berinisial WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan sepeda motor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya