Legislator: Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Dipicu Pengawasan Pelepasan Hutan Lemah
📅 Minggu, 07 Des 2025, 23:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Yudi Manar
JAKARTA – Bencana ekologi yang melanda tiga daerah di Sumatera kembali menegaskan rapuhnya tata kelola sektor kehutanan. Lemahnya pengawasan terhadap izin pemanfaatan hutan, ditambah longgarnya penegakan hukum atas pelanggaran, menciptakan ruang luas bagi eksploitasi yang tidak terkendali.
Praktik pembukaan lahan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan memperparah kerentanan kawasan, sehingga ketika hujan berintensitas tinggi datang, banjir dan longsor menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Di sisi administratif, proses pelepasan kawasan hutan yang mestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian justru kerap berjalan tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Minimnya sanksi tegas bagi pelanggar semakin mereduksi efek jera, sehingga degradasi lingkungan terus berulang.
Bencana ini menunjukkan perlunya reformasi pengawasan berbasis teknologi, transparansi data perizinan, serta koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat.
Tanpa penegakan hukum secara konsisten dan penguatan kelembagaan, upaya memulihkan ekosistem dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana serupa akan terus tertinggal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan pada pembahasan terkait bencana banjir dan longsor yang diduga berkaitan dengan kerusakan hutan.
Legislator dari Fraksi PKS itu menilai kerusakan hutan dalam skala luas yang terjadi disebabkan adanya ruang yang diberikan terkait pelepasan kawasan hutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk dihapusnya aturan tutupan hutan minimal 30 persen dan tidak dilibatkannya DPR dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Salah satu hal yang membuat ruang terjadinya kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah tidak melibatkan DPR. Tutupan 30 persen dihapus, ini menjadi permasalahan. Ada juga istilah keterlanjuran, sehingga hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di kompleks parlemen senayan pada Kamis, (4/12).
Melihat kondisi tersebut, Slamet mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan untuk menelusuri kembali proses pelepasan kawasan yang diduga menjadi akar kerusakan ekologi.
“Usul pimpinan, nampaknya kita harus membentuk panja pelepasan kawasan hutan. Dengan panja, kita bisa merunut ke belakang. Kerusakan hutan hari ini tidak terjadi dalam 1–2 tahun, tetapi punya sejarah panjang,"jelasnya.
Karena itu ia menilai pembentukan Panja tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menjalankan “taubat ekologi” melalui langkah nyata.
Dirinya juga menilai penegakan hukum di Kementerian Kehutanan masih rendah. Catatan saya di Aceh itu hanya satu yang P21. "Di Sumut hanya empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” tegasnya
Slamet mempertanyakan hambatan penegakan hukum di lapangan, termasuk potensi adanya pihak berpengaruh yang menghalangi proses penyidikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (3)
05 Apr 2026, 21:43 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
Balas05 Apr 2026, 21:43 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
Balas05 Apr 2026, 21:43 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!