Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kukang Terluka Diselamatkan Dua Siswa SD Kabupaten Agam

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 17:22 WIB | Oleh:
Kukang Terluka Diselamatkan Dua Siswa SD Kabupaten Agam Doc: ANTARA/HO-BKSDA Sumbar
Ket. Dua siswa SDN 08 Baringin, Kabupaten Agam, menyerahkan seekor kukang ke Tim Pagari, Kamis (16/1).

LUBUK BASUNG - Dua siswa SDN 08 Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyelamatkan seekor kukang (nycticebus coucang) yang mengalami luka pada bagian kaki kiri belakang di pohon dekat sekolahnya, Kamis (16/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan kukang itu diselamatkan dua siswa atas nama Lutfi (12) dan Haikal (11) sedang berada di atas pohon dekat sekolah dengan mengalami luka ringan pada bagian kaki kiri belakang.

"Siswa kelas enam dan kelas tiga itu langsung menyelamatkan kukang tersebut," katanya.

Ia mengatakan setelah menemukan kukang terluka tersebut, selanjutnya kedua siswa SDN itu melaporkan dan menyerahkan kukang itu ke Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin.

Saat ini kukang yang terluka itu dirawat oleh Tim Pagari Baringin sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.

Pagari merupakan tim yang dibentuk dan dibina oleh BKSDA dalam penanganan konflik satwa liar.

"Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada kedua siswa yang telah menyelamatkan seekor kukang yang mengalami luka. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," katanya.

Kukang atau dengan nama Latin nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

45 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.