Kukang Masuk Pabrik Roti Berhasil Dievakuasi Damkar Kuningan
📅 Selasa, 09 Sep 2025, 20:46 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Kantor Damkar Kuningan
KUNINGAN - Petugas Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengevakuasi seekor kukang yang ditemukan masuk ke salah satu pabrik roti di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur pada Selasa (9/9).
Kepala Kantor Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah mengatakan evakuasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepala gudang pabrik pada pukul 08.15 WIB.
“Pegawai pabrik menemukan kukang di dalam area kerja, namun tidak ada yang berani menangkap. Laporan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan mengirimkan petugas ke lokasi,” kata Andri.
Menurut dia, tiga anggota regu dua dari Damkar Kuningan dikerahkan menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap satwa liar tersebut.
Ia mengatakan kukang berhasil dievakuasi tanpa menimbulkan gangguan berarti di area pabrik dan kondisi di kawasan tersebut tetap kondusif.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Proses evakuasi ini berlangsung cepat dan selesai pukul 08.50 WIB. Situasi aman terkendali setelah kukang berhasil dievakuasi,” katanya.
Ia menuturkan keberadaan satwa liar di tempat kerja berpotensi membahayakan pekerja maupun mengganggu aktivitas produksi.
Andri menyebutkan meski kukang termasuk satwa dilindungi yang jarang menyerang, keberadaannya di ruang aktivitas manusia bisa memunculkan risiko.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah diamankan, lanjut dia, kukang tersebut ditangani sesuai prosedur agar tidak mengganggu aktivitas pada pabrik roti tersebut.
Andri mengimbau masyarakat agar berhati-hati bila menemukan satwa liar di sekitar permukiman, fasilitas umum, maupun tempat kerja.
“Jangan ditangani sendiri karena bisa membahayakan, segera hubungi instansi berwenang,” katanya.
Ia menegaskan penanganan evakuasi satwa ini sudah mengacu, pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman.
“Selain itu, kami melaksanakan evakuasi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran serta surat edaran bupati terkait pencegahan potensi bahaya di lingkungan masyarakat,” ucap dia. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!