KPU Siapkan Draf Perubahan PKPU Pencalonan Legislatif
Pengadaan Logistik Pemilu -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan sambutan saat Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Tahap I di Gedung LKPP, Jakarta Selatan, Senin (18/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan sejumlah pihak terkait melakukan penandatanganan kontrak pengadaan logistik Pemilu 2024 di antaranya kotak suara, bilik suara, dan tinta segel.
KPU mempersiapkan draf perubahan peraturan KPU terkait pencalonan Anggota DPR dan DPRD berdasarkan keputusan MA.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Hasyim menyebut KPU sedang mengkaji hasil putusan MA yang mengabulkan uji materi diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah pihak lainnya tersebut.
"Kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draf untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin (18/9).
Ketika ditanyakan mengenai berpengaruh atau tidaknya perubahan PKPU 10/2023 terhadap daftar calon sementara atau surat suara yang akan dicetak, Hasyim menjelaskan KPU akan mengikuti keputusan MA terlebih dahulu. "Kita ikuti keputusan Mahkamah Agung dulu, ya," katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi PKPU 10/2023 berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya