Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg -- KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

KPU Pastikan Putusan MK Tak Akan Ganggu Persiapan Pilkada

Foto : Antaranews

Komisi Pemilihan Umum.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI akan menindaklanjuti putusan MK yang mengabulkan 44 gugatan sengketa Pileg 2024 dan memastikan hal itu tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa putusan MK terkait Pileg 2024 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

"Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatra Barat dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/6).

Sementara itu, dia menilai pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, karena KPU terbiasa bekerja secara simultan. "KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan, misalnya pada saat penerimaan bakal calon perseorangan KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan memulai tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir," katanya.

Idham pun mengatakan ihwal tersebut tak perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top