Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg -- KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

KPU Pastikan Putusan MK Tak Akan Ganggu Persiapan Pilkada

Foto : Antaranews

Komisi Pemilihan Umum.

A   A   A   Pengaturan Font

Tak hanya itu, Ia pun menyoroti jumlah perkara yang dikabulkan MK meningkat dibanding Pileg 2019. Menurutnya, hal itu dapat terjadi lantaran ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan 2024.

"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun, KPU konsisten di situ," jelas Idham.

"Sebenarnya bicara tentang kesamaan penyelenggaraan pemilu dari sisi regulasi itu betul. Tapi ada konteks yang tidak sama antara pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," sambungnya.

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top