KPU Ingatkan Agar Peserta Pemilu Hindari Kampanye Hitam di Medsos
Anggota KPU Banten, Aas Satibi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghimbau peserta pemilihan umum (pemilu) untuk menghindari kampanye hitam di media social (medsos). Hal itu untuk menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu sehat.
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghimbau peserta pemilihan umum (pemilu) untuk menghindari kampanye hitam di media social (medsos). Hal itu untuk menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu sehat.
Anggota KPU Banten, Aas Satibi mengatakan, peserta pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai yang telah ditetapkan oleh KPU RI yang akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.
"Peserta pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial di setiap aplikasi, yang sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," katanya di Serang, Banten, Senin (18/9).
Menurutnya, ada beberapa hal penting untuk dijadikan catatan oleh peserta pemilu terkait larangannya dalam berkampanye di media sosial diantaranya yakni tidak boleh menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negara.
"Dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya