Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Diminta Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu 

📅 Jumat, 01 Des 2023, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Diminta Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu  Doc: ANTARA/Reno Esnir/tom
Ket. Foto arsip - Sejumlah pengunjuk rasa dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (8/4/2023).

JAKARTA - Pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

"Sebab, ini adalah kesempatan ketiga untuk memperbaiki kesalahan," ujar Wahidah Suaib yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Wahidah mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah mengabulkan permohonan serupa. DKPP bahkan menetapkan semua komisioner KPU melanggar kode etik dalam penyusunan regulasi terkait kuota bakal calon anggota legislatif perempuan.

Mantan anggota Bawaslu 2008-2012 itu menyayangkan KPU tak kunjung memberikan respons yang pasti atas putusan tersebut.

Menurut dia KPU harus segera menindaklanjuti putusan Bawasalu mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, mengingat hal itu berkaitan dengan hak konstitusional.??????

Bawaslu pada Rabu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif terkait daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.