Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Diminta Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu 

Foto : ANTARA/Reno Esnir/tom

Foto arsip - Sejumlah pengunjuk rasa dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (8/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

JAKARTA - Pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

"Sebab, ini adalah kesempatan ketiga untuk memperbaiki kesalahan," ujar Wahidah Suaib yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Wahidah mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah mengabulkan permohonan serupa. DKPP bahkan menetapkan semua komisioner KPU melanggar kode etik dalam penyusunan regulasi terkait kuota bakal calon anggota legislatif perempuan.

Mantan anggota Bawaslu 2008-2012 itu menyayangkan KPU tak kunjung memberikan respons yang pasti atas putusan tersebut.

Menurut dia KPU harus segera menindaklanjuti putusan Bawasalu mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, mengingat hal itu berkaitan dengan hak konstitusional.??????
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top