Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Depok Umumkan Syarat Perseorangan

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin

A   A   A   Pengaturan Font

KPU Depok Umumkan Syarat Perseorangan

DEPOK - Sebagai bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan. Calon peserta Pilkada 2024 harus memiliki dukungan warga paling sedikit 6,1 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah DPT pemilihan umum 2024 di Kota Depok sebanyak 1.393.282 pemilih. Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin, Kamis, (19/4)mengatakan, jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan harus mencapai 90.563 orang.

"Mereka juga harus menyerahkan KTP. Nanti KPU yang cek dengan sampling tersebar di 11 kecamatan Depok," jelas Wili.

Wili Sumarlin menambahkan untuk pemenuhan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.menurut Wili Sumarlin sejauh ini sudah ada dua orang yang ingin maju melalui pencalonan perseorangan menanyakan persyaratan. "Sejauh ini sudah ada dua orang menghubungi terkait persiapan calon perseorangan. Kita belum ada juknis tahapan itu baru tahapan tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya.

Sedangkan dari partai politik saat ini sudah ada dua nama yang disebut-sebut akan maju sebagai calon wali Kota Depok periode 2025-2030. Mereka adalah Imam Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok. Imam juga sebagai Ketua DPD partai untuk Kota Depok. Kemudian, Supian Suri yang menjabat sebagai Sekda Kota Depok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top