KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Dugaan Pencucian Uang
Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5).
Ali menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rafael setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya