KPK Tangkap Mantan Panglima GAM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan panglima GAM Izil Azhar yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.
"Benar, dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali menjelaskan Izil Azhar masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.
Yang bersangkutan ditangkap oleh tim di Banda Aceh dan rencananya akan segera dibawa ke Jakarta.
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Ali juga menyampaikan apresiasi nya kepada kepada Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Izil Azhar.
Izil Azhar diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- AS Laporkan Kasus Flu Burung Pertama pada Anak
- Jonatan dan Sabar/Reza Tantang Unggulan Tuan Rumah di Semifinal China Masters 2024
- Christian Sugiono Bangun Luxury Glamping di Tepi Danau
- KKP Perkuat Kerja Sama Ekonomi Biru dengan Singapura
- Berkaus Hitam, Pasangan Dharma-Kun Kampanye Akbar di Lapangan Tabaci Kalideres, Jakarta Barat