Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Panggil Pengusaha Billy Haryanto di Kasus DJKA Kemenhub, Bagaimana dengan Bupati Pati Sudewo?

📅 Senin, 29 Sep 2025, 13:15 WIB | Oleh:
KPK Panggil Pengusaha Billy Haryanto di Kasus DJKA Kemenhub, Bagaimana dengan Bupati Pati Sudewo? Doc: antara foto
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BH) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lantas bagaimana dengan pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo?

“Pemeriksaan atas nama BH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (29/9).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Billy Haryanto bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun nama Billy Haryanto sempat muncul dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, seperti pada 9 November 2023.

Billy disebut memperoleh uang dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp3,2 miliar atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso untuk paket JGSS 4.

Selain proyek di Solo, Billy juga memperoleh uang atas proyek di Balai Teknik Jawa Timur dengan total Rp2,2 miliar yang juga dikerjakan oleh Dion Renato.

Untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor-Sukabumi di Jawa Barat, Billy juga memperoleh uang sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Bupati Pati Sudewo terkait proyek DJKA Kemenhub ini.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.