KPK Nyatakan Menpora Dito Ariotedjo Miliki Waktu 100 Hari untuk Lapor LHKPN
Menpora Dito Ariotedjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memiliki waktu 100 hari sejak dilantik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memiliki waktu 100 hari sejak dilantik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.
Berdasarkan peraturan KPK, Dito masih waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Pahala mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN. Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya