KPK Kembali Periksa Rina Lauwy Kosasih terkait Aliran Uang di Kasus Korupsi PT Taspen
Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih
Foto: antara fotoJAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12).
Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni Karyawan BUMN PT Taspen Tuti Nurbaiti. Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik soal aliran uang terkait perkara tersebut.
Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini menjadi ketiga kalinya Rina diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya Rina diperiksa pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 3 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 4 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 5 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
Berita Terkini
- Pasokan BBM hingga Listrik Dipastikan Aman Hadapi Natal-Tahun Baru
- BPH Migas Sebut Kolaborasi Kunci Utama Pemerataan Energi hingga ke Pelosok
- Pria Prancis Minta Maaf Usai Perintahkan Puluhan Pria Perkosa Istrinya
- BPK Raih Penghargaan Tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik pada 2024
- Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Ini Besaran Investasi yang Dibutuhkan