Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Kembali Periksa Rina Lauwy Kosasih terkait Aliran Uang di Kasus Korupsi PT Taspen

📅 Kamis, 19 Des 2024, 13:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Kembali Periksa Rina Lauwy Kosasih terkait Aliran Uang di Kasus Korupsi PT Taspen Doc: antara foto
Ket. Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12).

Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni Karyawan BUMN PT Taspen Tuti Nurbaiti. Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik soal aliran uang terkait perkara tersebut.

Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini menjadi ketiga kalinya Rina diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya Rina diperiksa pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

14 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.