KPK Hadirkan Eks Bupati Koltim sebagai Saksi Persidangan Kasus Dugaan Suap
📅 Rabu, 10 Des 2025, 15:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: JPU KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai saksi. Terkait, sidang dugaan suap yang menjerat terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan, pada Rabu (10/12), di Pengadilan Tipikor Kendari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi memastikan, Abdul Azis hadir di lokasi persidangan.
"Hari ini, kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk,” ujar Albar dalam keterangan persnya.
Untuk mendukung proses pembuktian di persidangan, KPK telah lebih dulu memindahkan Abdul Azis. Bersama tiga tahanan lainnya ke Rutan Klas IIA Kendari, pada Senin (8/12).
Tiga tahanan lain yang turut dipindahkan adalah, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Pemindahan tersebut dilakukan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat dengan mudah dihadirkan selama proses sidang berlangsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Proses pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari. Serta, pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” jelas Albar.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian OTT Kolaka Timur, yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat. Terkait dugaan suap dan jual beli pengaruh di lingkungan pemerintahan daerah.
Kehadiran Abdul Azis sebagai saksi dinilai strategis untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat. Serta, dalami aliran suap kepada Arif Rahman dan kawan-kawan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!