Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Papua terkait Enembe

📅 Selasa, 07 Feb 2023, 14:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Papua terkait Enembe Doc: antarafoto
Ket. Ilustrasi KPK

PAPUA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2).

Ali menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung, akan diinfokan perkembangannya," katanya.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.