KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Papua terkait Enembe
Ilustrasi KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
PAPUA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2).
Ali menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung, akan diinfokan perkembangannya," katanya.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya