Korban kapal pasir tenggelam di Sungai Kapuas ditemukan
Tim SAR Palangka Raya melakukan proses evakuasi terhadap tenggelamnya kapal pasir di sungai Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kamis (2/1/2025).
Foto: ANTARA/Dokumentasi PribadiPalangka Raya -- Korban kapal pengangkut pasir yang tenggelam di Sungai Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (31/12) akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Malik, selaku koordinator lapangan Kantor SAR Palangka Raya, Kamis, mengatakan tim gabungan yang melakukan pencarian selama tiga hari akhirnya menemukan korban bernama Arbain (55) berjenis kelamin laki-laki itu.
"Korban ditemukan setelah tiga hari pencarian dalam kondisi mengapung sekitar 15 kilometer dari lokasi kapal tersebut tenggelam," katanya.
Dia menuturkan, korban ditemukan mengapung di sungai sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada melihat benda yang mengapung menyerupai tubuh manusia.
Mendapat informasi tersebut Tim SAR Gabungan mendatangi tempat tersebut dan memastikan kebenarannya. Korban akhirnya ditemukan dan langsung dievakuasi ke rumah duka.
"Pada pagi ini korban telah kami temukan dalam keadaan meninggal dunia. Penemuan korban cukup jauh hampir mendekati muara karena arus sungai yang kuat," bebernya.
Sementara itu Kepala Kantor SAR Palangka Raya AA Ketut Alit Supartana sangat mengapresiasi kerja keras Tim SAR Gabungan dalam pelaksanaan operasi SAR kali ini. Ia sekaligus mengucapkan belasungkawa untuk keluarga yang ditinggalkan.
"Dengan telah ditemukannya korban dan telah serahkan kepada pihak keluarga, operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Alit.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Gerak Cepat, Itjen Kemenag Tindaklanjuti 906 Pengaduan Masyarakat
- Akhirnya Apple Harus Bayar Rp1,5 Triliun untuk Gugatan "Class Action" Terkait Siri
- Ayo Cepat Lengkapi Syarat-syaratnya, BKD Kalsel Perpanjang Masa Pendaftaran PPPK hingga 7 Januari 2025
- Keren, Menkomdigi Sebut UMKM di Malang Sudah Lebih Maju Gunakan AI
- Mengagetkan karena Kasus Ini, Musisi Rap Nicki Minaj Digugat Oleh Mantan Karyawan dari Tur "Pink Friday 2"