Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sinergi Antarlembaga

Koordinasi Jadi Tantangan Penerapan UU P2SK

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain menjadi tantangan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk industri pasar modal Tanah Air. Aturan terkait rencana perdagangan bursa karbon harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam acara Economic Outlook 2023 yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/2).

Lanjutnya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi sektor terkait Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk segera meluncurkan produk unit karbon yang dapat diperdagangkan berbasis energi. "Kalau Kementerian ESDM sudah menyiapkan satu instrumen untuk bisa diperdagangkan, maka pasarnya pun harus segera ada," ujar Luthfy.

Selanjutnya, otoritas harus melakukan koordinasi terkait pengembangan produk- produk keuangan derivatif dengan underlying aset keuangan di pasar modal, yang pengaturan dan pengawasannya diserahkan kepada OJK.

Sebelumnya, produk keuangan tersebut kewenangannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Kemudian, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya aset digital maupun aset kripto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top