Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Koordinasi Jadi Tantangan Penerapan UU P2SK

📅 Rabu, 15 Feb 2023, 08:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Koordinasi Jadi Tantangan Penerapan UU P2SK Doc: Istimewa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain menjadi tantangan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk industri pasar modal Tanah Air. Aturan terkait rencana perdagangan bursa karbon harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam acara Economic Outlook 2023 yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/2).

Lanjutnya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi sektor terkait Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk segera meluncurkan produk unit karbon yang dapat diperdagangkan berbasis energi. "Kalau Kementerian ESDM sudah menyiapkan satu instrumen untuk bisa diperdagangkan, maka pasarnya pun harus segera ada," ujar Luthfy.

Selanjutnya, otoritas harus melakukan koordinasi terkait pengembangan produk- produk keuangan derivatif dengan underlying aset keuangan di pasar modal, yang pengaturan dan pengawasannya diserahkan kepada OJK.

Sebelumnya, produk keuangan tersebut kewenangannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Kemudian, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya aset digital maupun aset kripto.

"Kami harus sinergikan dengan BI yang juga mendapat amanat di UU PPSK. Kalau sekarang pengaturannya masih tersebar," ujar Luthfy.

Penegakan Hukum

Lebih lanjut, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menegakkan hukum di industri keuangan Tanah Air, khususnya pasar modal. "Sehingga kita bersinergi mendudukkan posisi OJK dan Polri dalam penegakan hukum pidana di sektor pasar modal," ujar Luthfy.

Selain itu, dia menyebut akan meningkatkan perlindungan investor publik melalui pengembangan Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.