Konflik Pemilu Harus Diselesaikan Lewat MK
📅 Senin, 18 Mar 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Kornelis Kaha
JAKARTA - Guru besar Universitas Muhammadyah Kupang Prof Dr Zainur Wula mengatakan semua perbedaan pendapat atau konflik dari sebuah pesta demokrasi di Indonesia atau Pemilu harus diselesaikan melalui mekanisme jalur hukum yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut pendapat saya rekonsiliasi itu penting, tetapi semua perbedaan atau konflik dari sebuah pesta demokrasi harus melalui mekanisme jalur hukum yakni MK," katanya di Kupang, NTT, Minggu (17/3).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perlunya rekonsiliasi nasional seusai Pemilu 2024 dan bersama-sama berfokus pada membangun Indonesia menuju negara maju.
Menurut Zainur yang juga Rektor Univesitas Muhammadyah itu, jika sudah ada putusan dari yang berwenang yakni MK tentang masalah Pemilu, maka setiap masyarakat di Indonesia harus terima dengan jiwa besar dengan sportifitas untuk tegaknya sebuah demokrasi dan tegaknya NKRI.
Selain itu juga untuk menjaga stabilitas politik sehingga keamanan terpelihara, harmoni kebangsaan Indonesia, NKRI akan terus maju dan berkembang pesat di masa mendatang. "Secara pribadi saya mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari lalu yang sangat demokratis sukses untuk bangsa Indonesia," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Ketua Gereja Injili di Timor (GMIT) Pendeta Samuel Pandie menilai bahwa rekonsiliasi itu bisa dilakukan jika ada persoalan yang dihadapi saat pelaksanaan Pemilu. Namun, pemimpin yang terpilih itu ujar dia bukan diberikan tugas dan wewenang untuk memimpin satu dua orang, tetapi memimpin sebuah bangsa.
"Karena itu dia perlu merangkul semua elemen masyarakat sehingga bersama-sama membangun Indonesia untuk lebih maju lagi ke depan," tambah dia.
Hal senada diungkapkan pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. Menurut Ujang, rekonsiliasi nasional usai gelaran Pemilu 2024 semestinya perlu dibangun jauh-jauh hari sebelum hasil pemilu dikeluarkan oleh KPU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dijelaskannya upaya rekonsiliasi nasional dengan suasana aman, damai, lancar, dan penuh dengan kekeluargaan itu tidak bisa dilakukan secara mendadak atau tiba-tiba. Sehingga menurutnya wacana rekonsiliasi itu perlu digerakkan sebelum 20 Maret 2024 atau sebelum pengumuman hasil pemilu.
"Perlu rekonsiliasi untuk bisa mempersatukan semua kekuatan komponen bangsa," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan upaya rekonsiliasi nasional perlu dilakukan oleh sejumlah tokoh bangsa, tokoh politik, maupun pihak yang menang atau pihak yang kalah. Pihak-pihak itu menurutnya perlu menunjukkan bahwa mereka bisa saling berangkulan.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai bahwa rekonsiliasi itu juga sejatinya bakal mengembalikan persatuan dan kesatuan bangsa. "Oleh karena itu, ya seluruh komponen bangsa, baik dari partai politik maupun individu-individu, kelompok-kelompok, punya peran besar untuk bisa melakukan rekonsiliasi," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah dorongan untuk rekonsiliasi nasional seusai Pemilu 2024 bermunculan dari sejumlah pihak, baik anggota legislatif, tokoh pengusaha, hingga tokoh agama. Mereka pun memiliki alasan masing-masing dalam menyuarakan dorongan rekonsiliasi nasional tersebut.
Kepercayaan Masyarakat
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!