Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi Yudisial Panggil Ketua dan Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Perkara Partai Prima

Foto : antarafoto

Juru Bicara KY Miko Ginting

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Yudisial (KY) meminta keterangan ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara yang diajukan Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta keterangan ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara yang diajukan Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua PN Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/5).

Namun, lanjut Miko, dalam panggilan itu ketua PN Jakarta Pusat tidak dapat hadir, sehingga KY akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ucap Miko.

Sementara itu, pemanggilan terhadap majelis hakim PN Jakpus dilakukan pada Selasa (29/5). MK berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top