Komisi Yudisial Panggil Ketua dan Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Perkara Partai Prima
📅 Senin, 29 Mei 2023, 13:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta keterangan ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara yang diajukan Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua PN Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/5).
Namun, lanjut Miko, dalam panggilan itu ketua PN Jakarta Pusat tidak dapat hadir, sehingga KY akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ucap Miko.
Sementara itu, pemanggilan terhadap majelis hakim PN Jakpus dilakukan pada Selasa (29/5). MK berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!