Komisi VII DPR Sebut Kebijakan Visa Schengen Untungkan Indonesia
📅 Senin, 04 Agu 2025, 16:56 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Yudi Manar
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai kebijakan baru terkait visa Schengen bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan semakin mendorong koneksitas dan mobilitas Indonesia di dunia global.
Dia menilai koneksitas ini akan berdampak terbukanya peluang kolaborasi di berbagai bidang, termasuk perdagangan. Terlebih Indonesia dan Uni Eropa juga telah mempererat hubungan dagang lewat Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Chusnunia dalam keterangan yang diterima Antara, Senin, menjelaskan kebijakan ini memungkinkan Indonesia untuk dapat memasok produk-produk ke pangsa pasar baru.
Produk-produk tersebut seperti bahan baku industri hijau dan otomotif. Kebijakan ini juga dinilai dapat memperkuat rantai pasok material kritis untuk transisi energi bersih di Eropa, sekaligus mendorong nilai tambah di Indonesia.
"Jadi tidak hanya meningkatnya kunjungan WNI ke negara-negara Uni Eropa tapi juga berbagai peluang kerja sama lainnya yang berdampak pada kemajuan bangsa kita," kata Chusnunia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Chusnunia juga menyebut bahwa berdasarkan data minat WNI untuk berkunjung ke negara-negara Eropa setiap tahunnya selalu meningkat.
"Lewat kemudahan visa yang diberikan untuk warga negara kita maka hampir dapat dipastikan mobilitas WNI yang mengunjungi Eropa akan meningkat," kata Chusnunia.
"Dengan demikian tentunya akan meningkatkan konektivitas diberbagai bidang mulai wisata, pendidikan, bisnis akan semakin meningkatkan peluang pembangunan jejaring internasional," tambah dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Chusnunia berharap kebijakan ini dapat dimaksimalkan pemerintah untuk meningkatkan eksistensi produk dagang dalam negeri di mata dunia.
Untuk diketahui, Visa Schengen adalah visa yang memungkinkan perjalanan tanpa batas di dalam area Schengen, yang terdiri dari 29 negara Eropa yang telah menghapus kontrol paspor di perbatasan bersama mereka. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal hingga 90 hari dalam periode 180 hari untuk tujuan pariwisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!