Komisi IX DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Foto: ANTARA/HO-Humas DPR RIJAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu (3/11).
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan sejumlah hal, seperti pembentukan UU Ketenagakerjaan dalam rentang waktu maksimal dua tahun.
Menurut Edy, waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan itu cukup karena baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain.
Koordinasi antar-fraksi pun, kata dia, akan dilakukan. Edy juga menyebutkan bahwa sesuai dengan amanah putusan MK itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.
"Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua," kata Edy.
Dia mengingatkan pula bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menilai kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.
"Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman," kata dia.
Edy juga menyoroti terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak karena pada UU Cipta Kerja, komponen itu hilang.
"Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak," ujarnya.
- Baca Juga: Pendidikan Karakter Perlu Jadi Mapel Khusus
- Baca Juga: Newcastle United Tahan Laju Liverpool
MK juga mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari itu. Hal tersebut juga akan menjadi salah satu poin yang diperhatikan Edy dalam pembahasan ke depannya.
Berita Trending
- 1 Ini Daftar Pemenang AMI Awards 2024, Salma Salsabil dan Sal Priadi Jadi Artis Solo Terbaik
- 2 Sah, KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji Raih Suara Terbanyak Pilkada Surabaya
- 3 Tersajinya "Derby" Jatim Persebaya vs Arema di Liga 1 Indonesia
- 4 Apakah Ini Tanda Pilkada DKI Satu Putaran Saja, Pramono-Rano Menang Dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Kota/Kabupaten
- 5 Wamenag: Presiden Prabowo Minta Biaya Haji 2025 Tetap Rasional dan Efisien