Kolombia Ekstradisi 9 Warganya ke AS terkait Kartel Narkoba
📅 Minggu, 02 Nov 2025, 14:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: AFP
MEX - Kolombia mengekstradisi sembilan warga negaranya yang dituduh terlibat dalam perdagangan narkoba dan keanggotaan kelompok kriminal ke Amerika Serikat, kata Menteri Pertahanan Pedro Arnulfo Sanchez.
“@PoliciaColombia kami, bekerja sama dengan kantor @INTERPOL_HQ dan otoritas AS, hari ini menyerahkan sembilan warga Kolombia yang dicari atas tuduhan perdagangan narkoba dan konspirasi untuk melakukan kejahatan,” kata Sanchez melalui platform X.
Menurut Sanchez, salah satu yang diekstradisi adalah “Negro Frank,” yang merupakan wakil pemimpin organisasi kriminal lokal “El Loco” Barrera dan diketahui menjalin kerja sama bisnis dengan kartel Los Zetas asal Meksiko.
“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan lintas negara. Keberhasilan ini memperkuat aliansi strategis dengan Amerika Serikat, mendorong kerja sama internasional dalam bidang hukum dan keamanan, serta mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku perdagangan kematian: mereka tidak akan mendapat perlindungan atau impunitas di Kolombia,” tegas Sanchez.
Ketegangan diplomatik antara Washington dan Bogota sebelumnya menyebabkan Presiden Kolombia Gustavo Petro menarik Duta Besar Kolombia untuk AS, Daniel Garcia-Pena, pada 20 Oktober.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, setelah pertemuan antara Menteri Luar Negeri Yolanda Villavicencio Mapy dan Kuasa Usaha AS John McNamara pada Kamis, Bogota mengumumkan akan mengembalikan duta besarnya ke Washington.
Meski Kolombia menunjukkan sikap yang lebih akomodatif, ketegangan tetap tinggi.
Pada Jumat, Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Petro, putranya Nicolas Petro, Ibu Negara Veronica Alcocer, dan Menteri Dalam Negeri Armando Benedetti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menuduh Petro membiarkan kartel narkoba berkembang di Kolombia dan menyatakan bahwa produksi kokain “meledak” selama masa pemerintahannya. Petro dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!