Pemkab Lumajang Buat Gebrakan, 8.363 Ketua RT/RW Diberikan BPJS Ketenagakerjaan
📅 Senin, 17 Nov 2025, 18:21 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-KIM Tunjungrejo
LUMAJANG, JAWA TIMUR - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk melindungi sebanyak 8.363 ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) dengan mengikutsertakan mereka dalam program Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Dalam meningkatkan kesejahteraan para ketua RT dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, maka tahun ini sebanyak 8.363 ketua RT dan RW telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 8.917 ketua RT/RW se-Kabupaten Lumajang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro dalam keterangannya di kabupaten setempat, Senin (17/11).
Menurut dia langkah itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap aparatur masyarakat yang menjalankan peran vital dalam kehidupan sehari-hari warga.
"Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW dibiayai melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Seluruh prosesnya telah diatur melalui pendanaan desa yang berlaku dan dilaksanakan secara terstruktur," katanya.
Ia menjelaskan perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW adalah prioritas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman karena mereka memegang peran penting dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di desa.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, para ketua RT dan RW memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang sekaligus memberikan keamanan bagi keluarganya.
Menurut dia kebijakan itu mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang mengabdikan diri di tengah masyarakat.
“Kami ingin para ketua RT dan RW merasa terlindungi karena mereka merupakan penghubung utama antara pemerintah dan warga,” tuturnya.
Bayu mengatakan pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh ketua RT dan RW menerima hak perlindungannya secara merata.
"Dengan mekanisme yang tertata, pelayanan publik di tingkat desa diharapkan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan itu memperkuat nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial yang dipegang Pemkab Lumajang, menjadikan perlindungan bagi ketua RT dan RW sebagai pondasi pelayanan publik yang aman, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!