Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Lumajang Buat Gebrakan, 8.363 Ketua RT/RW Diberikan BPJS Ketenagakerjaan

📅 Senin, 17 Nov 2025, 18:21 WIB | Oleh:
Pemkab Lumajang Buat Gebrakan, 8.363 Ketua RT/RW Diberikan BPJS Ketenagakerjaan Doc: ANTARA/HO-KIM Tunjungrejo
Ket. Kepala Desa Tunjungrejo mengumpulkan seluruh ketua RT/RW di balai desa setempat.

LUMAJANG, JAWA TIMUR - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk melindungi sebanyak 8.363 ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) dengan mengikutsertakan mereka dalam program Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Dalam meningkatkan kesejahteraan para ketua RT dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, maka tahun ini sebanyak 8.363 ketua RT dan RW telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 8.917 ketua RT/RW se-Kabupaten Lumajang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro dalam keterangannya di kabupaten setempat, Senin (17/11).

Menurut dia langkah itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap aparatur masyarakat yang menjalankan peran vital dalam kehidupan sehari-hari warga.

"Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW dibiayai melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Seluruh prosesnya telah diatur melalui pendanaan desa yang berlaku dan dilaksanakan secara terstruktur," katanya.

Ia menjelaskan perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW adalah prioritas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman karena mereka memegang peran penting dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di desa.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, para ketua RT dan RW memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang sekaligus memberikan keamanan bagi keluarganya.

Menurut dia kebijakan itu mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang mengabdikan diri di tengah masyarakat.

“Kami ingin para ketua RT dan RW merasa terlindungi karena mereka merupakan penghubung utama antara pemerintah dan warga,” tuturnya.

Bayu mengatakan pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh ketua RT dan RW menerima hak perlindungannya secara merata.

"Dengan mekanisme yang tertata, pelayanan publik di tingkat desa diharapkan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan," ujarnya.

Ia mengatakan kebijakan itu memperkuat nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial yang dipegang Pemkab Lumajang, menjadikan perlindungan bagi ketua RT dan RW sebagai pondasi pelayanan publik yang aman, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...
Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.