Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLHK Ingatkan Sejumlah Faktor Pemicu Polusi Udara Jabodetabek

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 18:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLHK Ingatkan Sejumlah Faktor Pemicu Polusi Udara Jabodetabek Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Seorang anak berjalan dengan latar belakang gedung-gedung di Jakarta. Setelah mengalami perbaikan signifikan selama masa libur Lebaran, kualitas udara Jakarta kembali berada dalam kondisi tidak sehat.

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengingatkan bahwa pencemaran udara di wilayah Jabodetabek disebabkan oleh sejumlah faktor termasuk berasal dari transportasi dan industri.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH Nixon Pakpahan mengatakan bahwa pencemaran udara disebabkan sejumlah faktor mulai dari cuaca dan arah angin serta sumber pencemar lain.

"Berbicara lingkungan, mari bereskan, prioritas, bereskan dulu sumbernya. Itu lebih penting daripada membahas siklus, cuaca, arah angin dan seterusnya. Bereskan dulu sumbernya," tuturnya di Jakarta, Kamis (19/6).

Dia mengatakan kajian sudah berhasil mengidentifikasi sejumlah sumber cemaran dimulai dari yang terbesar yaitu sektor transportasi menyumbang 32-41 persen polusi udara Jabodetabek saat musim hujan dan 42-57 persen ketika musim kemarau.

Di posisi kedua adalah emisi dari sektor industri terutama yang menggunakan batu bara, menyumbang 14 persen, emisi pembakaran sampah terbuka atau ilegal atau pembersihan lahan pertanian 11 persen di musim hujan dan 9 persen di musim kemarau, debu konstruksi bangunan 13 persen dan aerosol sekunder 6-16 persen saat musim hujan dan 1-7 persen pada musim kemarau.

Untuk menyelesaikan isu dari masing-masing sektor tersebut, dia mengatakan KLH/BPLH sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PT Pertamina untuk realisasi penyediaan bahan bakar rendah sulfur.

Terus didorong pula penggunaan sistem pemantau emisi untuk mencapai 80 persen pada akhir tahun 2025, penggunaan gas di kawasan industri, pemantauan langsung di kawasan industri serta pendekatan melalui penegakan hukum.

Semua itu, katanya, berada di tingkat tapak sehingga koordinasi harus dilakukan bersama pemerintah daerah untuk menangani isu tersebut.

"Tidak saling menyalahkan, tapi artinya semua harus bekerja sama. Karena kita hidup di satu bumi yang sama, menghirup udara yang sama, kebutuhan yang sama," demikian Nixon.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

28 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.