Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KIP Ingatkan Informasi Cuti Harus Diumumkan Jika Presiden Ikut Kampanye

📅 Kamis, 25 Jan 2024, 10:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
KIP Ingatkan Informasi Cuti Harus Diumumkan Jika Presiden Ikut Kampanye Doc: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ket. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Arya Sandhiyudha.

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik jika presiden memutuskan ambil cuti untuk terlibat kampanye Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Arya Sandhiyudha menjelaskan hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti.

"Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik," kata Arya Sandhiyudha di Jakarta, Rabu (24/1).

Arya menjelaskan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.

"Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," kata Wakil Ketua KIP RI.

Arya juga menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi bilamana ada pejabat publik yang terlibat kampanye. Tujuannya, keterbukaan itu demi menjaga kepercayaan publik.

"Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," kata Arya.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, menyampaikan presiden sebagai warga negara juga punya hak politik salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. "Ya nanti dilihat," kata Jokowi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.