Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua KPU Diberhentikan, Pilkada Serentak Tak Terganggu

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada pada 27 November nanti.

"Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November. Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP," katanya saat ditemui sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).

Menurutnya, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua. Terlebih, menurutnya tanggung jawab Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.

"Pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya ada di KPU, Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat. Jadi saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu," terangnya.

Karena itu, Guspardi mengimbau Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan keputusan DKPP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top