Kerugian Fantastis, Pemkab Manokwari: Tambang Emas Ilegal Capai Rp375 Miliar Per Tahun
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Manokwari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menilai aktivitas pertambangan emas ilegal telah menyebabkan kerugian daerah tersebut mencapai sekitar Rp375 miliar per tahun.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis (18/9), mengatakan hasil pertambangan ilegal tidak sepeserpun masuk sebagai penghasilan daerah dan telah menyebabkan kerugian, baik dari sisi ekonomi, kerusakan lingkungan, sosial masyarakat, maupun stabilitas keamanan.
“Kerugian yang ditimbulkan dari penambangan ilegal diperkirakan sekitar Rp375 miliar per tahun. Pemodal dan penambang liar membawa kekayaan alam sini ke luar Manokwari,” kata Hermus.
Untuk mengatasi penambangan ilegal, kata dia, pihaknya sudah mengadu pada DPR RI melalui rapat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, di Jakarta, Rabu (17/9).
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di Manokwari mulai berkembang pesat sejak 2018 hingga 2022 dengan lokasi di Distrik Wasirawi yang berjarak sekitar empat jam perjalanan darat dari pusat Kabupaten Manokwari.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan aktivitas pertambangan tersebut disebut ilegal karena pemodal tambang tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, namun langsung melobi pemilik ulayat.
Akibat tidak ada kontrol dari pemerintah, menurut dia, penambang ilegal berbuat seenaknya dan telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan yang sangat parah.
"Apalagi lokasi pertambangan ilegal berada di hulu Sungai Wariori yang telah menjadi tumpuan hidup masyarakat di sekitar," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibat Pemkab Manokwari tidak bisa mengontrol, kata Hermus, aktivitas tambang ilegal dilakukan secara liar dan menyebabkan kerusakan parah dari hulu sampai hilir Sungai Wariori, sumber utama air masyarakat setempat.
Dia mengatakan dampak dari aktivitas ilegal itu, sungai tersebut mengalami sedimentasi, pencemaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hingga memicu banjir dan telah merusak jembatan penghubung Manokwari–Sorong sehingga jembatan tersebut tidak bisa difungsikan sejak 2024 hingga saat ini.
“Hal itu mengakibatkan air dari Sungai Wariori tidak lagi bisa digunakan untuk irigasi sawah, perikanan, maupun perkebunan sawit. Bahkan Kampung Wariori dan Sumberboga yang berada di sekitar sungai rutin terkena banjir,” katanya.
Padahal, kata dia, Kabupaten Manokwari memiliki potensi pertanian besar, termasuk sawah, yang bisa mendukung program kedaulatan pangan nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemodal besar masuk langsung ke masyarakat adat tanpa peduli tata ruang maupun regulasi. Bahkan ada oknum elit dan aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya.
Hermus mengatakan Pemkab Manokwari memiliki keterbatasan kewenangan karena izin pertambangan sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah pusat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!