Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepolisian Ungkap Modus Pamer Uang Bawa Kabur Motor Ojek di Bogor

Foto : ANTARA/Linna Susanti

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar (kemeja putih) saat berdialog dengan P (di depan kasat) pelaku penggelapan sepeda motor ojek dengan modus bagi-bagi makanan dan pamer uang dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, mengungkap penangkapan pelaku berinisial P yang membawa kabur sepeda motor pengemudi ojek dengan modus membagi-bagikan makanan dan pamer uang di dalam amplop di sakunya hingga korbannya percaya meminjamkan kendaraannya.

KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, mengungkap penangkapan pelaku berinisial P yang membawa kabur sepeda motor pengemudi ojek dengan modus membagi-bagikan makanan dan pamer uang di dalam amplop di sakunya hingga korbannya percaya meminjamkan kendaraan nya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin mengemukakan bahwa korban berinisial FY (39) berhasil dikelabui karena P begitu ramah kepada dia dan rekan-rekannya di pangkalan ojek serta menunjukkan sedang banyak uang.

"Setelah membagi-bagikan makanan, dia (P) memperlihatkan amplop di saku celana nya, bilang sedang banyak uang, lalu dia (P) pinjam motor FY untuk beli rokok, tapi tidak kembali," kata AKP Rizka.

AKP Rizka menuturkan kronologi kejadian kasus modus baru dalam penggelapan motor itu terjadi pada Sabtu (1/4) pukul 20.00 WIB di Jalan Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

Pelaku P menghampiri FY dan rekan-rekannya dengan membagikan makanan, meskipun mereka tidak saling mengenal. Diterima para pengemudi ojek, P lantas memamerkan dirinya memiliki banyak uang di dalam kantong nya.

Berbaik sangka, FY pun mau meminjamkan sepeda motornya kepada P yang ingin membeli rokok. Namun, P dan motornya tidak kembali hingga dua hari hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal berlapis, 372 ataupun 378 atau 362 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," ucap Rizka.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota itu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, apalagi seseorang yang baru dikenal.

Ia berharap, modus serupa tidak berkembang dengan kesadaran dini masyarakat.

"Agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang meminjam kendaraan tanpa didampingi," ujarnya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top