Kementerian LH Segel Empat Perusahaan dan Pabrik Sawit terkait Karhutla yang Meluas di Riau
📅 Sabtu, 26 Jul 2025, 08:30 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau semakin meluas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan serta satu pabrik kelapa sawit.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional perusahaan.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Rizal.
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:
PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
Sebaiknya Anda baca juga:
PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, katanya, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai tindakan pengamanan lingkungan," katanya.
Dia menjelaskan, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif serta disegel, dan satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif serta penghentian kegiatan.
Adapun proses pengawasan masih berlangsung dan tim Gakkum KLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia—pidana, perdata, dan administrasi—untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional masing-masing," katanya.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla menjelang puncak musim kemarau.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!