Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Penyuluhan Serta Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil, Bantu Ekspansi dan Jaga Kestabilan Usaha

Foto : Dok. KemenKopUKM

KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK)

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Ini sebagai bentuk upaya KemenKopUKM untuk mengembangkan, dan memberdayakan koperasi dan UMK, khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, kondisi real di lapangan, nyatanya PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan. Menurutnya, hal tersebut saling berkaitan untuk berlangsungnya, ekspansi dan kestabilan usahanya.

KemenKopUKM melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi bagi PUMK dalam rangka pelaksanaan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 7 tahun 2021.

"Dalam melaksanakan usaha, KemenKopUKM dibantu oleh Asdep (Asisten deputi) Fasilitasi hukum dan konsultasi usaha. Terutama dalam mendampingi umkm yang terkendala permasalahan hukum," kata Eddy dalam acara penyuluhan tentang Hukum Perjanjian/Kontrak Dalam Kegiatan Berusaha bagi PUMK di Aceh, dikutip Selasa (8/3).

Eddy menambahkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Ia mencontohkan, permasalahan hukum yg sering di alami oleh PUMK yakni apabila ada sengketa dengan mitra kerja, atau permasalahan kredit usaha juga dapat dibantu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

"Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top