Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Penyuluhan Serta Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil, Bantu Ekspansi dan Jaga Kestabilan Usaha

Foto : Dok. KemenKopUKM

KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK)

A   A   A   Pengaturan Font

"Pada 2021, KemenKopUKM memberikan layanan bantuan dan Pendampingan Hukum kepada 21 PUMK yang bermasalahan hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, Tangerang Selatan dan Jakarta," lanjutnya.

Sesuai amanat PP 7 Tahun 2021 tersebut, kata Eddy, diharapkan kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani," ujarnya.

Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, khususnya di Provinsi Aceh. Serta dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan usahanya.

"Selain itu diharapkan mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha untuk meningkatkan usahanya di masa yang akan mendatang," tutur Eddy.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top