Kementan Luruskan Isu: Gapoktan Bukan Penyalur Pupuk Subsidi
📅 Rabu, 18 Jun 2025, 15:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Destyan Sujarwoko
JAKARTA – Gabungan kelompok tani (gapoktan)dapat membantu mempercepat proses distribusi pupuk karena mereka lebih memahami kondisi petani di wilayahnya, sehingga dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk.
Dengan Gapoktan terlibat langsung, pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih efektif karena Gapoktan dapat memantau langsung siapa saja petani yang berhak menerima pupuk.
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pelibatan gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi tidak untuk menggantikan peran kios pengecer yang sudah ada selama ini.
Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi Kementan Sri Pujiati menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menambah titik serah atau distributor pupuk bersubsidi yakni dengan melibatkan gapoktan dan koperasi.
"Kios pengecer tetap eksis. Tidak ada penghapusan. Yang kami lakukan adalah memperluas titik serah distribusi pupuk subsidi dengan menambahkan aktor-aktor seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan (kelompok pembudi daya ikan), yang tentu dengan seleksi dan verifikasi ketat," ujarnya di Bogor, Jabar, Rabu (18/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu dikatakannya menanggapi keresahan kalangan kios pengecer yang khawatir keberadaan mereka dihapuskan dari skema penyaluran pupuk bersubsidi dengan terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksana Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Saat ini, lanjutnya, lebih dari 27.000 kios pengecer masih aktif di seluruh Indonesia. Mereka memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan produsen pupuk dan itu tidak serta-merta batal hanya karena adanya permentan baru.
"Kios tetap jalan. SPJB tetap berlaku. Penambahan titik serah ini adalah opsi, bukan pengganti," katanya dalam focus group discussion (FGD) bertajuk "Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan 15 Tahun 2025."
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Sri Pujiati, maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser siapa pun, melainkan untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran mengacu pada amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian diturunkan dalam Permentan 15/2025.
Bila sebelumnya titik serah pupuk hanya berada di kios pengecer (KPL), kini pelaku tambahan seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi.
Namun, Sri menekankan bahwa tambahan ini tidak serta-merta menggantikan peran kios, sistem baru ini adalah bentuk penguatan rantai distribusi untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pupuk, terutama di wilayah yang belum optimal pelayanannya.
Meski titik serah ditambah, lanjutnya, bukan berarti semua gapoktan dan koperasi bisa langsung menyalurkan pupuk subsidi, mereka harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh penyuluh dan dinas pertanian setempat.
Untuk mencegah kebocoran dan praktik penyelewengan, pengawasan distribusi pupuk juga ditingkatkan.
Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Kementan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!