Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkumham Riau Segel Rumah Penitipan Anak Bermasalah

Foto : ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau

Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Penyegelan disaksikan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta instansi terkait lain.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekanbaru - Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, setelah pelaku serta salah satu pengasuh sebagai pelaku sudah ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran HAM di tempat penitipan anak tersebut oleh pihak Polresta Pekanbaru.

Penyegelan tersebut dipimpin Kepala Bidang HAM Mex Mahdy, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta tim aduh lama, Lurah Simpang Tiga Pekanbaru, dan Pemkot Pekanbaru, Perwakilan Dinas Pendidikan, Satpol PP Kota Pekanbaru dan ketua RT tempat lokasi penitipan anak tersebut.

"Penyegelan agar rumah penitipan anak tersebut di tutup total sebagai bukti negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap anak ini," kata Kepala Bidang HAM Mex Mahdy di Pekanbaru, Jumat.

Jenni Manalu, selaku Kasubbid Pemajuan HAM, menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Riau berharap koordinasi ini dapat memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan, serta memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di masyarakat.

Ketua LPAI Riau Ester menyesalkan masih terjadi penganiayaan di tempat penitipan anak ketika orang tua mempercayakan kepada pengasuh tempat penitipan anak itu agar anaknya dijaga karena orang tua bekerja.

"Orang tua korban sudah melaporkan pemilik dan pengasuh anak daycare ke Polresta Pekanbaru. Orang tua tidak terima anaknya dilakban hingga tidak diberi makan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2024, karena seorang pengasuh di tempat tersebut meminta no hp ibu korban tersebut pada saat suaminya menjemput anaknya," katanya.

Setelah mendapatkan no hp ibu korban, pengasuh tersebut menghubungi dan menceritakan kejadian yang di alami anaknya selama berada di daycare dan pengasuh tersebut memberikan foto dan video anak yang diperlakukan oleh salah satu pengasuh lain dan pemilik pengasuh tersebut.

"Ibu korban terkejut melihat anaknya dilakban dan tidak diberikan makan hingga mendorong ibu korban melaporkan ke polisi kejadian yang dialami anaknya selama berada di daycare itu," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top