Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Kemenkeu Sederhanakan Tata Kelola Anggaran

Foto : Gedung Kemeneu
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyederhanakan tata kelola anggaran melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Aturan tersebut menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada.

"Penggabungan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang ada saat ini," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait saat media briefing di Jakarta, Selasa (27/6).

Lisbon menjelaskan PMK tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi PMK dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Dengan demikian, beleid dipersiapkan untuk menyempurnakan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Selain itu, beleid juga ditujukan untuk mendorong belanja negara yang lebih efektif dan efisien. Hal itu diwujudkan melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top