Kemenhub-Pelindo Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Reklamasi di Pelabuhan Benoa
Penandatanganan perjanjian pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reklamasi sebagai obyek konsesi di Area Pengembangan I Pelabuhan Benoa, Bali di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (30/8).
Foto: Koran Jakarta/KemenhubJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani perjanjian pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reklamasi sebagai obyek konsesi di Area Pengembangan I Pelabuhan Benoa, Bali.
Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur transportasi laut, khususnya di sektor kepelabuhanan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Capt. Herbert Elisa P. Marpaung dengan Sub Regional Head pada Sub Regional Bali Nusra Regional 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Fariz Hariyoso, bertempat di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (30/8).
- Baca Juga: Mencermati Hasil Pilpres AS
- Baca Juga: Harga Pangan: Telur Ayam Ras Naik Jadi Rp28.700 per Kg
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut.
"Atas nama pimpinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saya menyambut baik kegiatan ini. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita dalam memacu produktivitas, efisiensi, dan kualitas pertumbuhan di sektor transportasi laut," ungkap Capt. Antoni dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Perjanjian ini mencakup pemanfaatan tanah hasil reklamasi seluas 247.700 meter persegi di Pelabuhan Benoa. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan fasilitas pendukung pelabuhan, sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Benoa yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).
"Tanah hasil reklamasi ini akan menjadi dasar hukum yang penting dalam tertib administrasi dan tata kelola yang baik. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah guna menunjang peningkatan pelayanan dan operasional di Pelabuhan Benoa," jelas Capt. Antoni lebih lanjut.
Perjanjian ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun, di mana 5% dari tanah tersebut, atau seluas 12.385 meter persegi, akan diserahkan kepada KSOP Kelas II Benoa untuk kepentingan pemerintah.
Capt. Antoni juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan pelabuhan. "Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kita menunjukkan komitmen bersama antara Kementerian Perhubungan dan PT. Pelabuhan Indonesia dalam rangka meningkatkan pengelolaan pelabuhan agar lebih profesional, efektif, dan efisien di tengah tantangan global yang semakin kompleks," tambahnya.
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, baik dalam meningkatkan pendapatan negara maupun kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat posisi Pelabuhan Benoa sebagai salah satu pusat maritim utama di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KSOP Kelas II Benoa, PT. Pelabuhan Indonesia, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras," tutupnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Petembak Bekasi Lolos Seleksi Olimpiade Remaja 2026
- 5 Kemendes Petakan Potensi Desa untuk Pasok Pangan Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini
- Bosch Luncurkan Produk Perataan Garis dengan Visibilitas Lebih Tinggi
- Turunkan Backlog Perumahan Melalui Penggunaan Beton Modular Pracetak
- Sponsori Turnamen Golf Internasional, Brand Air Minum Lokal Ini Terus Perluas Pasar
- Produsen Jepang Gunakan Teknologi Canggih untuk Jenis Ban Baru
- Wirausahawan Muda Butuh Ikut Pelatihan