Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Organisasi Profesi Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Foto: IstimewaJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan regulasi organisasi profesi (Orprof) guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan, perlu suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru untuk memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya.
"Oleh sebab itu, pada tanggal 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” ujar Nunuk, dalam keterangan resminya, Jumat (3/1).
Nunuk menerangkan, Orprof Guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru. Dengan demikian, guru memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan.
Dia melanjutkan, melalui peraturan tersebut, pihaknya dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru. Selain itu secara bersama-sama dapat menjalankan Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.
"Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru," katanya.
Nunuk berharap, dengan dukungan regulasi ini para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelasnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru.
Sedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Nunuk mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek no 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di 3 (tiga) wilayah regional yaitu di Kota Padang, Kota Makassar pada tanggal, dan Kota Surabaya dengan unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).
"Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek no 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat," terangnya.
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United