Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbud Jamin Pendidikan Anak-anak Penghayat Kepercayaan Terpenuhi

Foto : ANTARA/Novrian Arbi

Anak-anak generasi muda penghayat Aliran Kebatinan "Perjalanan" Mei Kartawinata mengikuti permainan tentang kebangsaan di Gedung Pasewakan Kerta Tataning Hirup Linuwih Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Pusat Penguatan KarakterKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mendapatkan layanan pendidikan.

"Kami terus berikhtiar untuk memperkuat kesempatan sekaligus memberikan akses yang sama kepada penghayat kepercayaan untuk mendapatkan layanan pendidikan, termasuk layanan pendidikan agama atau kepercayaan sesuai dengan yang dianut di tiap satuan pendidikan, tanpa ada paksaan untuk mengamalkan kepercayaan tertentu," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri pada diskusi dengan tema "Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di Jakarta, Sabtu (14/10).


Ia menyebut beberapa regulasi itu,Permendikbud No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Namun, ia mengakui, masih banyak perlakuan diskriminatif dialami oleh penghayat kepercayaan di lingkungan satuan pendidikan hingga saatini.

Situasi yang demikian, menurut dia,karena sosialisasi yang masih kurang masif terkait dengan hak layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan.

"Perilaku diskriminatif seringkali terjadi karena ketidaktahuan dan juga ketidakpahaman dari masyarakat serta pemangku kepentingan pendidikan yang belum tersosialisasi dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Rusprita mengemukakan perlu sinkronisasi dan kolaborasi secara berkesinambunganantara satuan Dinas Pendidikan, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), penyuluh, hingga tenaga pendidik di tingkat sekolah, agar komunikasi dan diseminasi informasi dapat berjalan dengan baik.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top