Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemen PPPA: Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat

📅 Kamis, 19 Sep 2024, 15:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemen PPPA: Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat Doc: ANTARA/Diskominfo Surabaya

JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan bahwa penanganan terhadap kasus dengan korban anak harus dilakukan secara cepat.

"Perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial," kata dia di Jakarta, Rabu (18/9).

Pihaknya mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, proses hukumnya harus cepat. Hal ini penting karena bila proses hukum lamban bisa berdampak pada tidak terpenuhi hak korban.

"Kalau enggak cepat, misalnya kekerasan seksual, bukti-buktinya sulit untuk ditemukan maka proses hukumnya tidak bisa berjalan. Kemudian berdampak kepada hak korban, dianggapnya korban ini enggak ada kaitannya dengan satu tindak pidana," kata dia.

Selanjutnya, korban berhak mendapat pendampingan psikososial saat pengobatan hingga pemulihan. "Pendampingan itu banyak, dari UPTD PPA, dari Dinas Sosial, PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) itu untuk memastikan bahwa proses ini bisa dilakukan dengan baik sejak ditemukan masalah," kata Nahar.

Selanjutnya, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. "Pemberian perlindungan dan pendampingan sampai proses hukum selesai, sampai pemulihan selesai ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PP 78 Tahun 2021. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

38 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.