Kemen PPPA: Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat
📅 Kamis, 19 Sep 2024, 15:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Diskominfo Surabaya
JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan bahwa penanganan terhadap kasus dengan korban anak harus dilakukan secara cepat.
"Perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial," kata dia di Jakarta, Rabu (18/9).
Pihaknya mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, proses hukumnya harus cepat. Hal ini penting karena bila proses hukum lamban bisa berdampak pada tidak terpenuhi hak korban.
"Kalau enggak cepat, misalnya kekerasan seksual, bukti-buktinya sulit untuk ditemukan maka proses hukumnya tidak bisa berjalan. Kemudian berdampak kepada hak korban, dianggapnya korban ini enggak ada kaitannya dengan satu tindak pidana," kata dia.
Selanjutnya, korban berhak mendapat pendampingan psikososial saat pengobatan hingga pemulihan. "Pendampingan itu banyak, dari UPTD PPA, dari Dinas Sosial, PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) itu untuk memastikan bahwa proses ini bisa dilakukan dengan baik sejak ditemukan masalah," kata Nahar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. "Pemberian perlindungan dan pendampingan sampai proses hukum selesai, sampai pemulihan selesai ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PP 78 Tahun 2021. Ant/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!