Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemdiktisaintek: Pembatalan Ijazah Stikom Bandung Jadi Wujud Sanksi Administratif

📅 Jumat, 17 Jan 2025, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemdiktisaintek: Pembatalan Ijazah Stikom Bandung Jadi Wujud Sanksi Administratif Doc: ANTARA/HO-ITB STIKOM Bali
Ket. Pertemuan di Gedung Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbud Ristek, Senayan, Jakarta.

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI Togar M. Simatupang menyatakan pembatalan 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, merupakan sanksi administratif yang dikenakan sejak April 2024.

"Itu adalah konsekuensi dari sanksi administratif yang telah dikenakan pada bulan April 2024," kata Togar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Hal ini dilakukan sebab Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek RI menemukan kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018 sampai 2023.

Togar menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya investigasi berbasis bukti sebelum memutuskan hal ini.

"Sudah dilakukan investigasi berbasis bukti, rekomendasi pembenahan, termasuk agar pihak universitas melakukan mitigasi risiko terhadap langkah-langkah perbaikan, dan tentunya tetap melakukan pengawasan," ujarnya.

Adapun terkait para lulusan yang terpaksa harus mengulang, Togar menyebutkan hal tersebut adalah bagian dari mitigasi tindakan remedial, di mana seharusnya pihak perguruan tinggi memiliki prosedur yang sesuai.

"Seharusnya sudah punya prosedur standar, dan bagaimana remedial dilakukan, urusan pencatatan mahasiswa, sampai pada cara pemenuhan apa yang kurang dari standar," ujarnya.

Oleh sebab itu, Togar mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkait standar nasional yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek, berikut dengan sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal sehingga hal serupa tidak terjadi di perguruan tinggi lain di Indonesia.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Standar nasional dikti sudah ada, sudah lengkap juga dengan sistem penjaminan mutu dan sistem pemeriksaan internal. Tinggal isu kepemimpinan yang perlu tawakal dan amanah," tutur Togar M. Simatupang.

Sebelumnya diberitakan Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti.

Saat ini, Stikom Bandung telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.