Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemdiktisaintek Dorong Standar Nasional Dokter Lewat Ujian UKMPPD

📅 Kamis, 26 Jun 2025, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemdiktisaintek Dorong Standar Nasional Dokter Lewat Ujian UKMPPD Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi - Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi asal Malaysia dari sembilan kampus di Indonesia melakukan Ujian Kompetensi Profesi Kedokteran (UKMPPD) di kampus Universiti Putra Malaysia (UPM)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan mahasiswa retaker (pengambil ulang) Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

"UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional," kata Dierktur Jenderal (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek RI Khairul Munadi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Khairul menekankan UKMPPD merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, untuk memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional untuk masyarakat.

Ia menyebut UKMPPD ini telah diakui sebagai model yang berhasil memberikan dampak untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di fakultas kedokteran dan membangun kepercayaan masyarakat.

"Bahkan, Bank Dunia mencatatnya sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara," ujarnya.

Khairul menjelaskan pihaknya meyakini bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan kesempatan yang adil untuk berhasil.

"Namun, keadilan ini harus selalu berjalan beriringan dengan penegakan mutu dan integritas profesi. Karena menjadi dokter bukan sekadar memperoleh gelar, tetapi tentang amanah untuk menjaga kehidupan manusia," ucap Khairul.

Terpisah, Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, Kemdiktisaintek RI Ardi Findyartini mengatakan UKMPPD yang telah dilaksanakan sejak 2014 sejatinya bukan merupakan ujian semata, namun juga proses bersama yang dilakukan agar lulusan dokter itu memiliki kompetensi yang baik.

Titin menekankan pelaksanaan UKMPPD merupakan hal yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dan asesmen yang terjadi di institusi.

"Karena kan kalau misalnya kita meluluskan dokter, kita berharap dokter itu fit for practice ya, aman begitu untuk masyarakat, bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. Dan setelah mereka melalui semua proses pembelajaran dan asesmen yang ada di tahap pendidikan akademik dan profesinya, UKMPPD ini hadir sebagai bentuk uji kompetensi nasional," jelasnya.

Diketahui, UKMPPD dilaksanakan berdasarkan regulasi yang secara bertahap mengukuhkannya sebagai uji kompetensi nasional, di antaranya melalui Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut), UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut) UU 17/2023 tentang Kesehatan, serta PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Dengan dasar hukum yang kokoh, UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter, sebagai dokumen resmi yang menandai kesiapan lulusan untuk menjalani praktik medis secara profesional dan legal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

50 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.