Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga Tulang Punggung Efektivitas Pemberlakukan PP Tunas

📅 Minggu, 29 Mar 2026, 12:55 WIB | Oleh:
Keluarga Tulang Punggung Efektivitas Pemberlakukan PP Tunas Doc: ist
Ket. keluarga bahagia

JAKARTA – Pemerintah boleh mengeluarkan banyak aturan. Tapi mereka hanya mengeluarkan peraturan, orang lain yang diminta tanggung jawab. Contoh, PP Tunas, yang menjadi pokok adalah tetap keluarga. Pemerhati Sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi, tetapi juga pada peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan moral anak.

Menurut Dewi, secara sosiologis regulasi yang dibangun oleh pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), sejatinya hanya berfungsi sebagai kerangka penyangga.

“Secara sosiologis, berbagai regulasi yang dibangun salah satunya seperti PP Tunas itu hanya kerangka penyangga. Moral tidak tumbuh dari kertas kebijakan, melainkan dari pembentukan ekosistem dasar yang menyeluruh mulai dari keluarga hingga negara,” ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut akan berjalan efektif apabila terdapat sinergi yang kuat antara regulasi negara dengan ketahanan keluarga. “Implementasinya akan berhasil jika ada sinergi antara regulasi negara dan ketahanan keluarga,” katanya.

Dewi juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan dari lingkungan keluarga yang sehat dan adaptif, kebijakan perlindungan anak berpotensi tidak mencapai tujuan optimal.

Oleh karena itu dia mendorong pendekatan yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan PP Tunas dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara, agar dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Diketahui, implementasi PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.