Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keluarga Tulang Punggung Efektivitas Pemberlakukan PP Tunas

📅 Minggu, 29 Mar 2026, 12:55 WIB | Oleh:
Keluarga Tulang Punggung Efektivitas Pemberlakukan PP Tunas Doc: ist
Ket. keluarga bahagia

JAKARTA – Pemerintah boleh mengeluarkan banyak aturan. Tapi mereka hanya mengeluarkan peraturan, orang lain yang diminta tanggung jawab. Contoh, PP Tunas, yang menjadi pokok adalah tetap keluarga. Pemerhati Sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi, tetapi juga pada peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan moral anak.

Menurut Dewi, secara sosiologis regulasi yang dibangun oleh pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), sejatinya hanya berfungsi sebagai kerangka penyangga.

“Secara sosiologis, berbagai regulasi yang dibangun salah satunya seperti PP Tunas itu hanya kerangka penyangga. Moral tidak tumbuh dari kertas kebijakan, melainkan dari pembentukan ekosistem dasar yang menyeluruh mulai dari keluarga hingga negara,” ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut akan berjalan efektif apabila terdapat sinergi yang kuat antara regulasi negara dengan ketahanan keluarga. “Implementasinya akan berhasil jika ada sinergi antara regulasi negara dan ketahanan keluarga,” katanya.

Dewi juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan dari lingkungan keluarga yang sehat dan adaptif, kebijakan perlindungan anak berpotensi tidak mencapai tujuan optimal.

Oleh karena itu dia mendorong pendekatan yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan PP Tunas dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara, agar dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Diketahui, implementasi PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.