Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
📅 Jumat, 27 Feb 2026, 05:43 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka yang merupakan direktur dari tiga perusahaan atas dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), yang kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (27/2).
Kedua pengusaha yang dijebloskan ke tahanan tersebut adalah DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA.
Mereka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tahun 2007 hingga 2012.
Aktivitas pertambangan yang merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare ini mengakibatkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi hancur dan tidak tercapai.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp500 miliar," ungkap Toni.
Saat ini, pihak penyidik kejaksaan bersama dengan auditor masih terus melakukan upaya penghitungan secara komprehensif untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti.
Penitipan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan ini diambil karena pasal yang menjerat mereka memiliki ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Langkah penahanan ini juga menjadi upaya antisipasi penyidik karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi tersebut," ucap Toni.
Atas perkara ini, DA dan GT dijerat dengan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!